Lombok Utara, NTB – Telah berlangsung kegiatan sosialisasi / penyuluhan hukum Perkap No 1 Tahun 2021 tentang Audit Kinerja dan Audit Tujuan Tertentu, bertempat di Gedung Sarja Arya Racana (SAR) Polres Lombok Utara pada Rabu, 09/03/2022.
Hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut yaitu Wakapolres Lombok Utara Kompol Samnurdin, Sh, Kasiwas Akp Tazudhin, Kasi Propam I Nyoman Suardika, Kasi Hukum Iptu Agus Sugianto, SH, Kasubsiluhkum, Ps. Kasubsi Bankum, Kasium Jajaran Polres Lombok Utara dan anggota Polres dan Polsek Jajaran sejumlah 60 (enam puluh) personel.
Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh Waka Polres Lombok Utara Kompol Samnurdin, SH, menyampaikan ucapan selamat mengikuti penyuluhan kepada peserta, Sosialisasi ini sangat penting disampaikan bagi anggota Polri dalam rangka memberikan pemahaman dan menambah wawasan mengenai Perkap No 1 Tahun 2021 tentang Audit Kinerja dan Audit Tujuan Tertentu.
“Kepada seluruh peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum, agar materi yang disampaikan dapat disimak dan diikuti dengan baik, sehingga dapat diaplikasikan sesuai dengan aturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan optima
Usai sambutan oleh wakapolres, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum Perkap No 1 Tahun 2021 Tentang Audit Kinerja dan Audit Tujuan Tertentu dengan materi Audit investigasi dan Audit kinerja yaitu tentang pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas fungsi polri untuk mencapai penghematan, efisiensi dan efektivitas, Cara kerja Audit dan Cara pembuatan laporan hasil Audit dan Pembahasan tentang wasrik serta pemantauan tindak lanjut hasil kinerja yang disampaikan oleh Kasiwas Polres Lombok Utara Akp Tazudhin dilanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab.
Akhir kegiatan Sosialisasi Hukum, acara ditutup dengan doa dan kegiatan dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 yaitu jaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.(Adbravo)